Lampung Barat - Ekspresi Semangat masyarakat dalam setiap pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai keinginan masing-masing individu/ kelompok masyarakat tersebut yang kebebasannya dijamin dan diatur dalam peraturan Perundang undangan yang mana Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Namun hal sangat konyol justru terjadi di Kabupaten Lampung Barat beberapa waktu yang lalu, yang mana adanya laporan kepada Panwascam tentang perusakan Baleho atau Banner Salah satu Pratin sekaligus Bacaleg dan pengurus PAC Suatu Partai Politik di Kecamatan Air Hitam Yakni Prayitno / Malik yang merupakan Pratin Pekon Sidodadi yang kini viral dan menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat yang menuai berbagai tanggapan mulai dari ekspresi kaget heran dan bahkan membulli. Berita tersebut pun sudah banyak dimuat di berbagai media online
Hal ini lantas menjadi sorotan Yudi Selaku Ketua DPC Bara JP Lampung Barat yang mempertanyakan tentang kebenaran peristiwa tersebut.
"Kami menilai hal ini sangat rancu dan patut di pertanyakan, kepada semua pihak terkait yakni Bawaslu, Inspektorat, Dinas PMP, dan Partai terkait karena hal ini di duga kuat melanggar aturan yang sudah di tetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mana pada Pasal 29 huruf (g) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Baca juga:
Tony Rosyid: Siapa Pasangan Ideal Anies?
|
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa berperan sebagai pihak yang netral, Kepala desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak bisa juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada", Ujar Yudi.
"Kita akan melakukan pendalaman terkait persoalan ini karena ini menjadi sangat rancu dan membingungkan jika seorang Pratin yang dalam aturan di larang terlibat pada partai politik di masa menjabat dengan sangat vulgar menyatakan diri sebagai bacaleg dan pengurus partai tertentu sementara status masih menjabat Pratin", Sambungnya.
Baca juga:
Zainal Bintang: Mafia Minyak Goreng Itu….
|
"Kami akan melayangkan surat kepada partai terkait tentang SK Pengurus PAC yang ada di Lampung Barat serta membuat laporan ke inspektorat tentang persoalan ini", Tutup Yudi.
Untuk di ketahui pada hari Kamis, 19 Januari 2023 Pratin Sidodadi Prayitno resmi membuat laporan kepada Panwascam tentang ada nya perusakan banner atau baleho dirinya yang di dalamnya menyatakan diri sebagai Bacaleg dari partai PDIP. (Red)
Lampung Barat - Ekspresi Semangat masyarakat dalam setiap pesta demokrasi sangatlah beragam sesuai keinginan masing-masing individu/ kelompok masyarakat tersebut yang kebebasannya dijamin dan diatur dalam peraturan Perundang undangan yang mana Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Namun hal sangat konyol justru terjadi di Kabupaten Lampung Barat beberapa waktu yang lalu, yang mana adanya laporan kepada Panwascam tentang perusakan Baleho atau Banner Salah satu Pratin sekaligus Bacaleg dan pengurus PAC Suatu Partai Politik di Kecamatan Air Hitam Yakni Prayitno / Malik yang merupakan Pratin Pekon Sidodadi yang kini viral dan menjadi bahan perbincangan ditengah masyarakat yang menuai berbagai tanggapan mulai dari ekspresi kaget heran dan bahkan membulli. Berita tersebut pun sudah banyak dimuat di berbagai media online
Hal ini lantas menjadi sorotan Yudi Selaku Ketua DPC Bara JP Lampung Barat yang mempertanyakan tentang kebenaran peristiwa tersebut.
"Kami menilai hal ini sangat rancu dan patut di pertanyakan, kepada semua pihak terkait yakni Bawaslu, Inspektorat, Dinas PMP, dan Partai terkait karena hal ini di duga kuat melanggar aturan yang sudah di tetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mana pada Pasal 29 huruf (g) menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa berperan sebagai pihak yang netral, Kepala desa dilarang ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak bisa juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada", Ujar Yudi.
"Kita akan melakukan pendalaman terkait persoalan ini karena ini menjadi sangat rancu dan membingungkan jika seorang Pratin yang dalam aturan di larang terlibat pada partai politik di masa menjabat dengan sangat vulgar menyatakan diri sebagai bacaleg dan pengurus partai tertentu sementara status masih menjabat Pratin", Sambungnya.
"Kami akan melayangkan surat kepada partai terkait tentang SK Pengurus PAC yang ada di Lampung Barat serta membuat laporan ke inspektorat tentang persoalan ini", Tutup Yudi.
Untuk di ketahui pada hari Kamis, 19 Januari 2023 Pratin Sidodadi Prayitno resmi membuat laporan kepada Panwascam tentang ada nya perusakan banner atau baleho dirinya yang di dalamnya menyatakan diri sebagai Bacaleg dari partai PDIP. (Red)